Analisis Penerapan PSAK No. 45 Sebagai Bentuk Akuntabilitas Keuangan Organisasi Nirlaba (Studi Pada Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Teraju Indonesia)
Penulis : ALBERTUS PANI
Prodi : S1 Akuntansi
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 sebagai bentuk akuntabilitas keuangan pada organisasi nirlaba, khususnya pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Teraju Indonesia. PSAK No. 45 menjadi pedoman dalam penyusunan laporan keuangan bagi organisasi nirlaba agar mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui proses triangulasi data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Teraju Indonesia sebagian besar telah menerapkan PSAK No. 45 dalam penyusunan laporan keuangannya. Beberapa aspek kecil yang bersifat tidak material belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK No. 45. Hal ini menunjukkan adanya upaya organisasi untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan, meskipun masih terdapat ruang untuk perbaikan. Kata Kunci: PSAK No. 45, Laporan Keuangan, Akuntabilitas Keuangan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 sebagai bentuk akuntabilitas keuangan pada organisasi nirlaba, khususnya pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Teraju Indonesia. PSAK No. 45 menjadi pedoman dalam penyusunan laporan keuangan bagi organisasi nirlaba agar mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui proses triangulasi data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Teraju Indonesia sebagian besar telah menerapkan PSAK No. 45 dalam penyusunan laporan keuangannya. Beberapa aspek kecil yang bersifat tidak material belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK No. 45. Hal ini menunjukkan adanya upaya organisasi untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan, meskipun masih terdapat ruang untuk perbaikan. Kata Kunci: PSAK No. 45, Laporan Keuangan, Akuntabilitas Keuangan