REVIEW TERHADAP PMK 66 TAHUN 2023 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA ATAU KENIKMATAN
Penulis : MILY NORMASARI
Prodi : S1 Akuntansi
ABSTRAK
REVIEW TERHADAP PMK 66 TAHUN 2023 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA ATAU KENIKMATAN MILY NORMASARI NIM. 2012024 Jurusan Akuntansi INSTITUT BISNIS DAN EKONOMI INDONESIA ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dampak penerapan PMK No.66 Tahun 2023 terhadap wp orang pribadi, wp badan dan penerimaan Negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan PMK 66/2023 berdampak signifikan terhadap perhitungan PPh bagi orang pribadi, terutama dalam memperhitungkan objek pajak dari Natura/kenikmatan, sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan PMK 66/2023 ini memberatkan orang pribadi sebagai wajib pajak yang menerima Natura/kenikmatan. Sementara bagi perusahaan, penggunaan PMK 66/2023 dapat meringankan beban pajak dan meningkatkan laba bersih secara komersial bagi perusahaan. Dari segi penerimaan negara, penerapan PMK 66/2023 memberikan kontribusi yang lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya (UU 36/2008). Kata kunci: Natura, Kenikmatan, PMK 66/2023, UU 36/2008
REVIEW TERHADAP PMK 66 TAHUN 2023 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA ATAU KENIKMATAN MILY NORMASARI NIM. 2012024 Jurusan Akuntansi INSTITUT BISNIS DAN EKONOMI INDONESIA ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dampak penerapan PMK No.66 Tahun 2023 terhadap wp orang pribadi, wp badan dan penerimaan Negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan PMK 66/2023 berdampak signifikan terhadap perhitungan PPh bagi orang pribadi, terutama dalam memperhitungkan objek pajak dari Natura/kenikmatan, sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan PMK 66/2023 ini memberatkan orang pribadi sebagai wajib pajak yang menerima Natura/kenikmatan. Sementara bagi perusahaan, penggunaan PMK 66/2023 dapat meringankan beban pajak dan meningkatkan laba bersih secara komersial bagi perusahaan. Dari segi penerimaan negara, penerapan PMK 66/2023 memberikan kontribusi yang lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya (UU 36/2008). Kata kunci: Natura, Kenikmatan, PMK 66/2023, UU 36/2008