Pengaruh Sanksi, Pengetahuan, dan Administrasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur


Penulis : SRI DAMAYANTI
Prodi : S1 Akuntansi

ABSTRAK

Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut dari wajib pajak atas pertambahan nilai harta yang dimiliki Salah satu cara mengembangkan pajak yaitu dengan adanya pajak pengahasilan. Kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sanksi, Pengetahuan, dan administrasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sanksi, pengetahuan dan administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di kantor pelayanan pajak pratama Pontianak Timur. Penelitian ini menggunakan metode desktriptif dengan strategi asosiatif. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini menggunakan penyebaran koesioner. Sampel penelitian adalah wajib pajak pegawai kantor camat utara, timur, selatan, dan tenggara yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan di kantor pelayanan pajak (KPP) pratama pontianak timur sebanyak 57 wajib pajak. Metode analisis menggunakan uji regresi linear berganda dengan menggunakan program SPSS versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan sedangkan pengetahuan dan administrasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
 

FILE


Tanggal Publish
01 Mar 2024

Jumlah View
169

Jalan Sultan Hamid II (Ex Tol Kapuas - Landak ) No. 163 Pontianak
Telp : 0561 7075717 . Fax. 0561 6591833
Website : www.ibei.ac.id Email : stiepontianak163@gmail.com

 

Hari Ini : 5
Total : 5933

 

Flag Counter